SUBANG I KABARINTI.COM I AM mantan Sekwan DPRD Subang diamankan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. AM yang saat ini menjabat Sekda Kabupaten Subang, terjerat kasus dugaan SPPD Fiktif, perjalanan dinas DPRD Subang Tahun 2017, pada saat ia menjabat Sekwan DPRD Subang.
Penetapan dan penahanan tersangka (AM) sebagaimana surat perintah penahanan dengan nomor print- 01/M.2.28/Fd.1/01/2021, tanggal 15 Januari 2021 dengan penahanan sampai 03 Februari 2021.
Kepala Kejari Subang,Taliwondo, SH, MH, mengatakan bahwa proses penetapan AM sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dan kasus perjalanan dinas fiktif pada tahun anggaran (TA) 2017 yang lalu, penanganan perkaranya diawali sejak Maret 2020 lalu, ucapnya.
“Saya kilas-balik terkait penanganan perkara ini ada di bulan Maret 2020. Kemudian diterbitkan surat perintah penyidikan Juli 2020. Penyidikan ini terkait dengan SPPD perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh DPRD Subang. Dan, dari bulan Juli 2020 hingga saat ini perkaranya sedang berjalan,” jelas Taliwondo, dalam konferensi pers di Aula Kejari Subang, Sabtu (16/1/2021).
Dikatakannya, dalam proses perjalanan penanganan perkara ini pihaknya meminta kepada BPKP untuk melakukan audit terhadap SPPD pada Sekretariat DPRD Subang (TA) 2017. Dan, audit ini telah dilaksanakan pada Desember 2020 oleh auditor BPKP perwakilan Jawa Barat. “Auditnya baru selesai pada akhir bulan Desember, dan dari hasilnya sudah dilakukan perhitungan terhadap perintah perjalanan dinas fiktif serta ditemukan adanya kerugian negara,” ungkap Kajari. Seperti dilansir dari pojokberita.co.id
“Dalam kasus ini pastinya ada keterlibatan banyak pihak, tidak mungkin sendiri. Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (PB/DM)


Komentar