oleh

Diduga Aniaya Tahanan Narkoba Hingga Tewas, Polres OKI Tetapkan 12 Tersangka

OGAN KOMERING ILIR I KABARINTI.COM I Sebanyak dua belas tahanan Polres OKI ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap Benny (45), tahanan narkoba yang merupakan warga Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Wakapolres OKI, Kompol Handoko Sanjaya, didampingi Kasat Reskrim AKP. Sapta Eka Yanto mengatakan, saat ini baru 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat melakukan panganiayaan terhadap korban. Namun pihaknya masih terus menyelidiki siapa-siapa yang terlibat lagi.

“Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu tahanan mana lagi yang terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya, saat menggelar Press Release di Mapolres Ogan Komering Ilir, Selasa (10/08).

Ditambahkannya, adapun kedua belas tersangka dimaksud yakni Hasanuddin, Ipan, Abas, Angga Adi Putra, Solihin, Irpan Sukri, Ahmad Yani, Hermansyah, Robinson, Rendika, Dedi Aprianto, dan Andri.

“Kejadian itu bermula pada Rabu (04/08), sekitar pukul 21.00 WIB, Benny masuk ke ruangan tahanan Polres OKI, karena menjalani proses perkara penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu. Saat itu korban dalam keadaan sehat tidak ada bekas penganiayaan,” ujarnya.

Kabar Terkait  Dikira Alat Bengkel Ternyata Sabu 23 Kg, Taufik Minta Dibebaskan dari Hukuman Mati

Dikatakannya , ada yang memprovokasi, hingga terjadi kekerasan terhadap Benny dengan menggunakan tangan dan kaki.

“Sekitar pukul 21.30 WIB, Benny dimasukkan ke dalam ruang tahanan nomor 5, dan diperintahkan untuk naik ke atas teralis. Kemudian, tahanan di kamar tersebut yang berjumlah sekitar 15 orang secara bergantian memukul dan menendang korban dari arah belakang berkali-kali. Hingga, Kamis (05/08), sekitar pukul 05.30 WIB korban meninggal dunia,” tuturnya..

Lebih lanjut jelasnya, adapun peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut yakni Hasanuddin yang memukul pada pinggang belakang korban dengan tangan kanan sebanyak satu kali. Lalu, Ipan memukul pada punggung belakang dengan tangan kanan sebanyak dua kali.

Kemudian, Abas yang juga memukul punggung belakang dengan tangan kanan sebanyak dua kali. Lalu, Angga Adi Putra memukul bahu belakang, pinggang, dan menampar pipi dengan tangan kanan sebanyak satu kali.

Kabar Terkait  Sering Bertengkar, Menantu Racun Mertua

Selanjutnya, Solihin menampar pipi kiri kanan dengan kedua tangannya sebanyak satu kali, dan menarik tangan korban ke jeruji sel dengan kedua tangannya. Setelah itu, Irpan Sukri memukul bahu belakang dengan tangan kanan sebanyak 2 kali.

Tersangka lainnya, Ahmad Yani memukul punggung dengan tangan kiri sebanyak dua kali. Hermansyah memukul kepala dengan tangan kanan dua kali dan leher satu kali. Lalu, Robinson dan Rendika memukul punggung dengan tangan kanan sebanyak tiga kali.

Dedi Aprianto memukul bahu belakang dengan tangan kanan sebanyak dua kali, serta menendang pinggang kanan dengan kaki kanan sebanyak satu kali. Terakhir, Andri memukul punggung kiri kanan dengan tangan kanan sebanyak dua kali.

Kini atas perbuatannya, para pelaku yang telah menghilangkan nyawa salah satu tahanan narkoba Polres OKI itu, semuanya dijerat Pasal 170 KUHP. (Man).

Komentar