oleh

Pilkades Serentak di Kabupaten OKI Resmi Diundur Hingga 12 Oktober Mendatang

OGAN KOMERING ILIR I KABARINTI.COM I Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ogan Komering Ilir resmi diundur selama dua bulan kedepan.

Hal itu diterapkan sesuai surat yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri Senin 9 Agustus 2021 yang meminta penundaan pilkades dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) serentak di Indonesia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten OKI, Hj Nursula mengatakan, pelaksanaan pilkades serentak dipastikan diundur selama dua bulan kedepan.

“Secara resmi Bupati OKI mengeluarkan surat keputusan penundaan pemungutan suara pilkades serentak tahun 2021,” jelasnya, Kamis (12/8/2021).

Kabar Terkait  Bupati Sebut Tidak Sesuai Target, DPRD OKI Akan Tinjau Ulang Laporan Bupati Terkait Penggunaan Anggaran 2022

Dikarenakan diperpanjangnya penundaan tersebut, maka rencana pemungutan suara ditanggal 25 Agustus batal dilakukan.

“Ditunda dari yang sebelumnya tanggal 25 Agustus 2021 menjadi 12 Oktober 2021 atau selama 48 hari,” tuturnya.

Meskipun dilakukan penundaan, pelaksanaan pemungutan suara. Namun  tidak membatalkan tahapan pilkades yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Tahapan kampanye dan masa tenang menyesuaikan tanggal penundaan. Khusus pelaksanaan sosialisasi dan kampanye oleh panitia dan calon kepala desa diutamakan menggunakan sosial
media dan menghindari pengerahan
yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” terang Nursula.

Kabar Terkait  Sisi Lain Kuala Dua Belas, Desa Viral Karena Styrofoam, Income Puluhan Juta Hingga Rumah Mewah di Jakarta

Selain itu, pemberian izin cuti bagi calon kepala Desa tetap dilanjutkan dan disesuaikan dengan pelaksanaan pemungutan suara.

Atas dasar tersebut, pihaknya segera melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa dan masyarakat.

“Terdapat beberapa calon kades yang keberatan dengan adanya penundaan, akan tetapi kita sampaikan bahwa hal itu merupakan keputusan Mendagri dan demi  memutus penyebaran pandemi Covid-19,” paparnya. (gp/Midi).

Komentar