PALEMBANG I KABARINTI.COM I Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang dipimpin, Adi Muliawan, S.H., M.H selaku Ketua Tim TABUR dan Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel (Itwasda, Paminal, Subdid 3 Tipikor) beserta Tim Intelijen Kejari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan DPO tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muba, terrsangka tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba tahun 2019-2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Sari, SH, mengatakan, penangkapan tersangka R pada Sabtu (22/6/24) sekitar pukul 13.10 WIB.
Dikatakan Vanny, selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi tersangka R berpindah-pindah dari tempat satu ke tempat lainnya.
Laniut Vanny, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024. Tersangka R telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 27 Mei 2024.
” Tim Tabur Kejati Sumsel, Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Muba. Tersangka R kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.”terang Vanny.
Sebagaimana yang telah diinfokan pada rilis sebelumnya, R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba telah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa sebesar Rp 7 miliar, yang mana potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 27 miiliar. (ril).
Komentar