oleh

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Tersangka Kasus Proyek Pengelolaan Internet Desa

-Muba-251 views

PALEMBANG I KABARINTI.COM I Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang dipimpin, Adi Muliawan, S.H., M.H selaku Ketua Tim TABUR dan Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel (Itwasda, Paminal, Subdid 3 Tipikor) beserta Tim Intelijen Kejari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan DPO tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muba, terrsangka tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba tahun 2019-2023.

Kabar Terkait  Kapolres Muba Sambut Baik Silaturahmi Pengurus SMSI OKI

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Sari, SH, mengatakan, penangkapan tersangka R pada Sabtu (22/6/24) sekitar pukul 13.10 WIB.

Dikatakan Vanny, selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi tersangka R berpindah-pindah dari tempat satu ke tempat lainnya.

Laniut Vanny, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024. Tersangka R telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 27 Mei 2024.

Kabar Terkait  Ketua DPRD Provinsi Sumsel, RA. Anita Noeringhati Mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023 – 2024 Polda Sumsel

” Tim Tabur Kejati Sumsel, Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Muba. Tersangka R kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.”terang Vanny.

Sebagaimana yang telah diinfokan pada rilis sebelumnya, R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba telah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa sebesar Rp 7 miliar, yang mana potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 27 miiliar. (ril).

Komentar