OGAN KOMERING ILIR I KABARINTICOM I Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan pemusnahan barang bukti periode Maret hingga Agustus 2026 tersebut dihadiri Wakil Bupati OKI Supriyanto, S.H., unsur Forkopimda OKI, jajaran Kejari OKI serta tamu undangan lainnya.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini sekaligus untuk mencegah barang bukti hilang, disalahgunakan maupun dimanfaatkan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, senjata api dan amunisi, senjata tajam, pakaian serta barang bukti lainnya.
Untuk perkara narkotika, tercatat 34 berkas perkara dengan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 188,085 gram, ekstasi sebanyak 155 butir dan satu bungkus serbuk dengan berat total sekitar 65,368 gram, serta ganja sekitar 941,345 gram.
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur deterjen, kemudian dibuang ke septic tank sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, dari 50 berkas perkara, Kejari OKI memusnahkan 6 pucuk senjata api, 23 butir amunisi aktif dan 52 senjata tajam berupa pisau, garpu, parang dan jenis lainnya. Senjata serta amunisi tersebut dirusak atau dipotong menggunakan gergaji besi dan gerinda hingga tidak dapat digunakan kembali, kemudian dikubur.
Sedangkan pakaian dan barang bukti lainnya berasal dari 328 berkas perkara dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain pemusnahan, Kejari OKI melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti juga terus mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan dan barang bukti.
Hingga September 2026, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil dicapai tercatat sebesar Rp355.483.000. Sementara dari lelang perkara tilang diperoleh penerimaan sebesar Rp13.827.000.
Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kejari OKI juga menjalankan program GADIS MANJA (Pengantaran Barang Bukti Gratis, Tunggu di Rumah Saja). Program tersebut memudahkan masyarakat menerima kembali barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan atau ketentuan hukum harus dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Hingga kini, program GADIS MANJA telah dilaksanakan sebanyak 65 kali pengantaran barang bukti.
Kejari OKI menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Langkah ini juga untuk memastikan setiap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari OKI berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan akuntabel, sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti serta mendukung terciptanya kepastian hukum dan keamanan di wilayah Kabupaten OKI.(SMSI-OKI)


Komentar