oleh

Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Karet, Kontraktor Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 317 Juta

OGAN KOMERING ILIR I KABARINTI.COM I Ditetapkannya dua orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri(Kejari) Kayuagung terkait  pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI tahun 2019.

Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Belmento SH yang di dampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah AKB, SH, MH, dalam press rilisnya di kantor Kejaksaan Negeri Kayuagung mengatakan tersangka RC selaku pihak ke tiga (kontraktor), mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 317 juta

Kabar Terkait  Dalangi Pembobolan Rumah Kos, Oknum Pecatan Brimob di Sumsel Ditangkap

“Sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara sebesar 317 juta rupiah, ini menjadi barang bukti,”ujarnya Rabu(26/1/2022).

Menurut Balmento meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian negara tersebut penyidikan kasus pengadaan benih bibit karet tetap berlanjut.

Kabar Terkait  Dikira Alat Bengkel Ternyata Sabu 23 Kg, Taufik Minta Dibebaskan dari Hukuman Mati

“Kasus ini masih dalam pengembangan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, tetapi kita usahkan dulu pemberkasan dan secepatnya akan kita rampungkan,sementara kedua tersangka tidak di tahan karena kooperatif,”ungkapnya.(SMSI OKI)

Komentar