JAKARTA I KABARINTI.COM I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan terpidana kasus korupsi eks Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Ahmad Yani ke Rumah Tahanan Negara Palembang setelah putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 7 tahun.
Ahmad Yani dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Palembang selama tujuh tahun penjara. Jaksa mengeksekusi Ahmad Yani ke penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT Palembang Nomor :3/PID.SUS-TPK/2020/PT Plg tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 5 Mei 2020.
“Atas nama terpidana Ahmad Yani dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).
Putusan terhadap terpidana Ahmad Yani, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terpidana Ahmad Yani juga berlanjut terkait penerimaan suap pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Selain pidana badan, terpidana Ahmad Yani dalam vonisnya juga harus membayar denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Ahmad Yani juga dalam putusannya diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar.
“Apabila tidak membayar paling lama dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ucap Ali. Seperti dikutip dari suara.com.
Bila harta benda milik Ahmad Yani tak menutupi uang pengganti. Maka ia, akan ditambah masa penahanan selama tiga tahun.
“Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tutup Ali. (sc).


Komentar