OGAN KOMERING ILIR I KABARINTI.COM I Pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan yang di gelar 12/10/2021 lalu dinilai sukses, namun di beberapa desa masih meninggalkan permasalahan.
Salah satunya di Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI. Calon Kepala Desa nomor urut 2 yakni Usman menuntut penghitungan suara yang tertunda tetap dilanjut, dan menolak untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Usai menyambangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) OKI, Selasa (30/11/2021) ketua tim yang mewakili dari calon kepala desa nomor urut 2 Usman, yakni Sugono, SE, SH Dalam keterangan persnya mengatakan kepada sejumlah wartawan, bahwa pihaknya mendatangi kantor DPMD Kabupaten OKI ini untuk mencari keadilan, konfimasi terkait surat bupati OKI yang meminta evaluasi tahapan – tahapan yang terjadi terkait dengan Pilkades, salah satu isinya Pemungutan Suara Ulang Pilkades di Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang.
Pemungutan Suara Ulang tersebut, menurut Sugono tidak tepat, karna berdasarkan investigasi tim bahwa proses perhitungan suara sudah selesai, surat suara di dalam kotak sudah kosong dan juga sudah di sepakati dari awal berapa DPT yang sah, berapa surat suara yang sah, berapa surat suara cadangan dan jumlah DPT yang sah berjumlah 445, cadangan 44.”Penghitungan suara sudah selesai, tinggal penjumlahan suara yang belum dilakukan,” ungkapnya.
Permasalahannya, lanjut Sugono, pada saat mau penjumlahan terjadi insiden, ada yang melepas tembakan yang di lakukan di depan aparat keamanan, yang ingin mengagalkan penghitungan terakhir yang sudah di sepakati, tetapi atas insiden tersebut perhitungan di stop, seluruh surat suara dan banner penghitungan suara di masukkan ke kotak. tetapi saksi nomor dua meminta kotak di buka kembali untuk di dokumentasikan bersama.
Lalu kemudian, sambungnya, surat suara di hitung kembali di Aula Bende Seguguk Pemkab OKI, dan terjadi persoalan baru, ada penggelembungan 3 suara, jumlah suara yang sah dari 412 menjadi 415. Yang dihitung hanya surat suaranya saja bukan, dihitung suaranya, tetapi alasan panitia tidak tepat karna alasan lupa mencatat. “Apakah panitia cuma satu orang, koq bisa lupa mencatat,” katanya.
Dengan asumsi tersebut, menurut Sugono tidak tepat, karena penghitungan suara belum selesai. Kami meminta tahapan penghitungan suara untuk dilanjutkan dan dituntaskan, karena belum diketahui siapa yang menang dan siapa yang kalah. “Kami meminta dan menuntut untuk melanjutkan penghitungan suara yang tertunda, bukan pemungutan suara ulang,” pinta Sugono. (man).


Komentar