OGAN KOMERING ILIR I KABARINTI.COM I Puluhan massa gelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (13/12/2021).
Unjuk rasa tersebut terkait surat Bupati OKI merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumsel.
Massa meminta beberapa tuntutan yang tertulis di spanduk yang mereka bawa diantaranya, Bupati OKI dan DPRD OKI meninjau kembali putusan Pemungutan Suara Ulang Pilkades Desa Karangsia, Bupati dan DPRD OKI agar memperhatikan Surat Keputusan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan nomor 140/36/BPD-PIN/SM/2021, tanggal 12 Oktober 2021, tentang penetapan calon kepala desa terpilih, Bupati dan DPRD OKI kiranya memperhatikan surat camat Kecamatan Sungai Menang nomor. 140/430/KEC-SM/2021, tanggal 19 Oktober 2021, prihal hasil pemungutan suara pemilihan kepala desa, dan yang terakhir yaitu tahapan Pilkades tetap di lanjutkan sesuai prosedur Peraturan Bupati nonor 11 tahun 2015 tentang tata cara pilkades serentak dan pemberhentian kedas dan Perbup OKI nomor 18 tahun 2017 tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak dan pemberhentian kades.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung kondusif, dengan penjagaan yang cukup ketat baik dari Polres OKI maupun dari Sat Pol PP dengan berorasi menuntut dibatalkannya PSU yang berdasarkan Surat Bupati OKI.
Setelah melakukan orasi di halaman Pemkab OKI, beberapa perwakilan dari aksi unjuk rasa tersebut masuk ke ruang Bende Seguguk I guna melakukan mediasi terkait persoalan tersebut. Perwakilan dari Pemkab OKI yakni Asisten 1 Drs. Antonius Leonardo, S.Sos, M.Si dan Pihak DPMD yang di wakili Sekretaris Kanafi, S.Sos, juga dihadiri Kaban Kesbangpol Arie Mulawaran, S.STP, MM, Kabag Hukum Agus Fauzi dan dari Polres OKI yang diwakili oleh Intelkam.
Koordinator aksi, Aliaman mempertanyakan dasar hukum yang mendasari keputusan Bupati OKI untuk melakukan PSU di Pilkades Karangsia. “Apa yang menjadi dasar hukum, sehingga keluar surat Bupati OKI untuk merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang pada Pilkades Karangsia,” ungkapnya
Sementara Asisten I Drs. Antonius Leonardo, S.Sos, M.Si menyarankan kepada semua pihak untuk membuka ruang baik calon kades maupun DPMD agar permasalahan ini segera selesai. “Persoalan ini harus segera selesai, namun selesainya selesai bijak yang tidak membuat persoalan baru, untuk itu perlu duduk bersama, pendapat dari kedua pihak perlu kita ambil, mana yang positif,” pungkasnya (Man).


Komentar