oleh

Satriadi P2UKAD Terusan Menang Pertanyakan Penonaktifan Dirinya, Sedangkan SK Belum Berakhir

OGAN KOMERING ILIR I KABARINTI COM I  Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Antar Desa(P2UKAD) Desa Terusan Menang Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel), Satriadi mempertanyakan ihkwal penonaktifan dirinya sebagai P2UKAD tanpa ada kabar berita ataupun pemberitahuan sebelumnya dari pemerintah setempat (Kades) tiba-tiba ada SK baru yang diterbitkan dan ditandatangani Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru mengangkat juga warga setempat sebagai P2UKAD baru untuk bertugas di Desa Terusan Menang.

“Ya saya merasa tidak ada salah dalam menjalankan tugas,apa yang saya lakukan selama ini rasanya semua sudah prosedur, tidak ada angin tidak ada hujan,tau-tau SK P2UKAD saya diputus dan posisi saya sudah digantikan orang lain,”ujarnya dikantor Serikat Media Siber Indoneaia (SMSI) Kabupaten OKI, Jum’at (6/1/2023).

Dikatakan dia,atas kejadian ini dirinya merasa sangat kecewa dan betanya-tanya dalam hati apa salah yang sudah ia perbuat sehingga dirinya dinonaktifkan sebagai P2UKAD. “Seharusnya sebelum SK P2UKD yang baru itu terbit Pemerintah Desa Terusan Menang ataupun Kepala Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan SP Padang terlebih dahulu konfirmasi ke saya paling tidak saya dipanggil dan diberi penjelasan terkait hal penonaktifan ini, jadi tidak terkesan ada permusuhan, ya mungkin ini bagian dari fenomena politik (korban politik), saya akui memang mantan Kades Terusan Menang yang kalah dalam Pilkades Serentak Kabupaten OKI 2021 lalu itu memang saya dekat, mungkin penonaktifan saya ini bisa jadi faktor tersebut,” ucapnya.

Kabar Terkait  Jalin Kemitraan, SWI Audiensi ke Polres OKI

Disampaikan dia SK P2UKAD yang di terbitkan Gubernur Sumsel H Herman Deru yang ia pegang itu terhitung bertugas mulai Desember 2018, sesuai petunjuk didalam uraian SK tersebut tugas P2UKAD berlaku selama lima tahun artinya berakhir masa jabatan P2UKAD pada Desember 2023,sedangkan SK P2UKAD yang baru terhitung Juli 2022 .

“Kalau melihat dari SK P2UKAD yang baru dikeluarkan  Bapak H Herman Deru masa jabatan saya berakhir Juli 2022,tentu terkait honor yang diberikan  Gubernur saya masih berhak menerima tunjangan ini mulai dari Januari-Juni 2022 selama 6 bulan dikalikan /bulannya Rp.300.000 seharusnya saya masih mendapat tunjangan sebesar Rp.1800.000 namun uang tunjangan ini tidak pernah saya terima, ya menurut Pegawai Bagian Kesra Sekda OKI yang sempat saya mohon petunjuk melalui WhatsAppnya menyebutkan saya sudah tidak menerima lagi uang honor tersebut sudah terputus sejak Januari 2022,kemana unag hanor ini,”tuturnya kecewa.

Sambung dia, bukan tidak menerima atas hal pemecatan dirinya tanpa hormat ini namun dirinya sangat menyesalkan atas tindakan sepihak yang dilakukan Pemerintah Desa dan KUA Kecamatan SP Padang. “Semoga kejadian seperti saya ini jangan terjadi dengan  rekan-rekan P2UKD yang ada di Sumsel, saya berharap kalau ingin memberhentikan ataupun adanya penggantian pengurus bukan saja P2UKD, Pemerintah Desa bersipatlah dewasa bertindaklah secara persuasif,jangan menganggap sesorang itu seperti sampah plastik dijalanan dibuang begitu saja, kita inikan umat beragama yang tentunya diwajibkan dalam tuntunan agama Islam itu (al’quran) harus beretika dalam segala hal,” ungkapnya.

Kabar Terkait  Empat Desa di OKI Masuk 20 Besar Beres Award 2025

Kepala Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI,Fahrul Rozi saat di hubung oleh redaksi oganpost.com berulang-ulang kali Jum’at(6/1/2023),terkait penonaktifan Satriadi sebagai P2UKAD Desa Terusan Menang .melalui henponya 08127993XXXX,henpon dalam kondisi aktip namun tidak diangkat dalam artian tidak ada jawaban.

Terpisah Oji, salah satu orang dekat Gubernur Sumsel H Herman Deru melalui WhatsAppnya 0813 7370XXXX terkait mohon petunjuk bertanya kepada siapa prihal pengangkatan dan pemutusan SK P2UKD tersebut disarankannya untuk konfirmasi langsung ke Biro Kesra Propvinsi Sumsel. “Coba tanya ke Biro Kesra,” jawabnya singkat Sabtu (07/01/2023).(SMSI OKI)

Komentar