oleh

Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan di Tiga Instansi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde

PALEMBANG I KABARINTI.COM I Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde. Penggeledahan dilakukan pada Senin (14/4/2025) di tiga lokasi.

Adapun ketiga3 lokasi tersebut yaitu Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang, dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang.

Kabar Terkait  Ditemukan Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas di Tepi Jalintim OKI

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Tim penyidik dipimpin Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Erwin Indrapraja, SH, MH. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde.

Kabar Terkait  Belasan Unit Chromebook Milik SDN 3 Kayuagung Raib Digondol Maling

“Sejumlah dokumen hasil penggeledahan telah diamankan untuk membantu proses penyidikan.”katanya.

Dikatakan Vanny, kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus korupsi Pasar Cinde. (Man).

Komentar