OGAN KOMERING ILIR I KABARINTI.COM I Pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2021 diduga bermasalah. Penggunaan anggaran Rp 105 juta lebih tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sementara anggaran Rp 17.938.000 tidak didukung dengan bukti dari penyedia barang/jasa. Ada juga kelebihan pembayaran belanja listrik sebesar RP 619.199.
Pengelolaan dana BOS ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel. Masalah ditemukan pada pertanggungjawaban belanja BOS dan konfirmasi kepada penyedia barang/jasa yang menunjukkan terdapat realisasi belanja BOS tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 124.415.199 di SMPN 1 Tanjung Lubuk.
BPK menemukan penggunaan anggaran untuk belanja kebutuhan sekolah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp 105.858.000. Diketahui dari hasil konfirmasi kepada penyedia barang/jasa menunjukkan nota ataupun stempel bukan milik penyedia barang dan terdapat jenis barang yang terdapat dalam nota pembelian tetapi tidak dijual pada toko tersebut.
BPK juga menemukan pertanggungjawaban belanja barang BOS tidak dilengkapi dengan bukti senilai Rp17.938.000. Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban BOS berdasar uji petik diketahui terdapat realisasi belanja transportasi, tenaga ahli, internet, listrik dan kegiatan sekolah tidak didukung dengan bukti dari penyedia barang/jasa.Pertanggungjawaban hanya berupa kuitansi yang dibuat oleh sekolah.
Tak hanya itu, BPK menemukan pula kelebihan pembayaran belanja listrik yang berdasar hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja BOS menunjukkan terdapat realisasi belanja listrik tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 619.199.
Kepala SMPN 1 Tanjung Lubuk Zauhari saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tidak menanggapi hasil temuan BPK yang dilampirkan oleh LSM Indonesia Investigasi Korupsi (IIK). Namun melalui seorang utusan, sang kepala sekolah menegaskan, temuan itu telah ditindaklanjuti dengan melampirkan dua bukti setoran ke kas daerah dan selembar surat perjanjian damai yang disinyalir adalah salah satu pihak ketiga. Data tersebut justru semakin mempertegas bahwasannya memang ada masalah dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPD LSM Indonesia Investigas Korupsi mengungkapkan seharusnya laporan pertanggung jawaban yang di serahkan kepala sekolah ke dinas pendidikan Kabupaten OKI harus berdasarkan bukti kuitansi yang sah.
“Ada apa dan kenapa hingga terjadi temuan oleh lembaga pemeriksa. Jelas ini adalah sebuah praktik curang yang menyalahi peraturan dalam mengelola dana BOS yang sayangnya tidak berjalan dengan mulus karena akhirnya diketahui oleh lembaga pemeriksa. Patut diduga di tahun anggaran sebelumnya juga terjadi hal serupa,” ungkap Ketua DPD LSM IIK OKI, M Yamin kepada media ini, Minggu (28/8/2022).
Dirinya berharap kasus ini tidak hanya berhenti dengan adanya pengembalian uang ke kas daerah semata namun aparat penegak hukum harus segera melakukan penyidikan kenapa adanya laporan bukti pembayaran namun justru nota dan stempel ternyata bukan dari penyedia barang. Hal ini jelas mengarah kepada pemalsuan.
“Patut di duga oknum kepala sekolah itu sengaja melakukannya. Nota dan stempel yang digunakan untuk dokumen laporan itu sudah jelas bukan milik penyedia barang. Mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke kas daerah saja, belum tentu bisa membuat efek jera bagi oknum kepala sekolah dan kejadian itu bisa saja terulang kembali,” paparnya.
Sementara Kepala Tim Investigasi LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (PKPI) Sumatera Selatan Duti Eka S akhirnya ikut angkat bicara dan mengatakan kepada wartawan jika permasalahan dana BOS di sekolah tersebut jelas-jelas harus di proses aparat penegak hukum agar diketahui ada apa sebenarnya sehingga oknum kepala sekolah tersebut berani melampirkan dokumen berupa nota dan stempel yang bukan milik penyedia barang/jasa dalam laporan pertanggungjawaban BOS bahkan ada yang tidak dilengkapi bukti.
“Karena sistem laporan pertanggungjawaban dengan bukti pengeluaran yang tidak sesuai kondisi aslinya jelas-jelas perbuatan yang melanggar hukum dan andaikata tidak terjadi temuan lembaga pemeriksa, sudah tentu masalah ini tidak mencuat kepermukaan. Bisa juga diduga ada kerja sama dengan pihak lainnya,” ketusnya.
Ditambahkannya, lembaganya mengharapkan Dinas Pendidikan dan terutama Inspektorat Kabupaten OKI lebih teliti melakukan audit penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disetiap sekolah agar laporan dengan bukti yang tidak sesuai yang di lakukan sekolah-sekolah di kabupaten OKI dapat di tindak.
“Hasil temuan lembaga pemeriksa ini jelas mengindikasikan adanya praktek manipulasi yang diduga menjadi ladang mencari cuan. Praktek curang pengelolaan dana BOS itu tak perlu terjadi jika Pemerintah Kabupaten OKI sejak awal menerapkan prinsip kehati-hatian. Meski dalam kondisi serba susah, pemerintah tak boleh mengabaikan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan. Semua celah yang memungkinkan kecurangan harus diantisipasi sejak dini,” bebernya.
Pada tahun 2021 lalu, Pemerintah menyalurkan dana BOS sebesar Rp 148.029.944.394 dan telah direalisasikan sebesar Rp 108.162.124.230 atau sebesar 73.07 persen sedangkan belanaja BOS dianggarkan sebesar Rp 112.456.534.126 dan telah di realisasikan sebesar Rp 93.657.595.058,70. Dana yang digelontorkan untuk ratusan satuan pendidikan di Kabupaten OKI ini, jelas bukan anggaran yang sedikit.
Namun sayangnya, besarnya dana BOS justru sering dimainkan oleh sebagian pihak di dunia pendidikan. Dana bantuan dijadikan bancakan para oknum tidak bertanggung jawab hanya demi kepentingan diri dan kelompoknya sendiri.
Dana BOS sebenarnya sangat membantu kelancaran kegiatan sekolah, sebab melalui dana inilah sekolah bisa memenuhi aneka kebutuhannya. Mulai dari keperluan alat tulis hingga kebutuhan alat peraga untuk praktek siswa di sekolah, semuanya bisa dibiayai dari sini.
Tidak hanya itu pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pun sebenarnya juga bisa diambil dari BOS dan operasional pendidikan asal semuanya dicatatkan alias dilaporkan terlebih dahulu dalam RKAS sebagaimana sudah diatur dalam sistem Kemendikbud. Namun rupanya sistem RKAS ini bisa dengan mudah diakali dan dikutak katik.
Potensi penyelewengan dana BOS memang awalnya dipicu oleh ketidakpahaman sistem. Dari sinilah yang kemudian melahirkan joki-joki anggaran, namun diluar itu juga tidak bisa dipungkiri memang selalu ada saja niat-niat kotor untuk menyelewengkan anggaran negara.
Hingga saat ini memang tidak ada data pasti berapa orang tenaga pendidik dan jajaran dinas pendidikan yang terjerat kasus dana BOS maupun BOP. Namun yang jelas sudah ada begitu banyak kasus penyimpangan yang terjadi di hampir setiap wilayah.
Dana BOS dan BOP bukanlah duit yang turun dari langit, itu semua adalah duit rakyat yang dianggarkan oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Tidak semestinya anggaran untuk pendidikan anak-anak sekolah di daerah ini dikorupsi dan dijadikan bancakan para penggarong duit negara.(Tim)


Komentar