OGAN KOMERING ILIR I KABARINTICOM I Gelombang resistensi terhadap pengangkatan Sri Astuti, S.Pd, sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Pedamaran kian menguat, golongan kepangkatan dipertanyakan.?
Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 huruf c Tahun 2025 menjadi amunisi bagi para pengkritik, memicu perdebatan sengit tentang transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pendidikan. Kepala SDN 5 Pedamaran diduga memiliki golongan III/b, kini berada di pusaran kontroversi yang menguji integritas proses pengangkatan jabatan strategis di lingkungan pendidikan.
Rokiin Mat Itar, dalam keterangannya di depan tim Forum Wartawan Pedamaran (FWP), menyoroti ketidaksesuaian penunjukan ini dengan koridor regulasi yang telah digariskan oleh Permendikdasmen Nomor 7 huruf c Tahun 2025. Baginya, ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan dari tata kelola yang berpotensi merusak fondasi pendidikan.
“Masa pengabdian yang belum memadai, ditambah dengan minimnya kompetensi manajerial, menjadikan kondisi sekolah semakin terpuruk akibat lemahnya pengawasan,” tegas Rokiin Selasa/23/09/2025 pukul 09:00 WIB Di kediamannya.
Ia menambahkan, penunjukan ini bukan hanya melukai tatanan kependidikan, tetapi juga mengindikasikan adanya praktik pemaksaan kehendak yang mengabaikan prinsip-prinsip meritokrasi.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 huruf c secara spesifik mengatur tentang persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang harus dipenuhi oleh seorang kepala sekolah.
Beberapa poin krusial yang diduga dilanggar dalam kasus ini meliputi masa kerja minimal sebagai guru, sertifikasi kompetensi kepala sekolah, serta rekam jejak kepemimpinan yang terbukti efektif dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim media Forum Wartawan Pedamaran (FWP) kepada Kepala Sekolah SDN 5 Pedamaran, Sri Astuti menemui jalan buntu. Dia, memilih bungkam, mengabaikan pesan WhatsApp yang dikirimkan.
Sementara itu, Pemerhati Pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Drs. H. Marlian, MM mengatakan, idealnya seorang kepala sekolah PNS memiliki golongan 3C serta punya Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dan memiliki sertifikat calon kepala sekolah.”Kalau idealnya harus 3C dan memilki sertifikat cakep (calon kepala sekolah)” ujarnya, Rabu (24/9/25),
Namun kata Marlian, untuk golongan 3B juga bisa dijadikan kepala sekolah. Jika guru yang bersangkutan ditugaskan di wilayah pelosok karena tidak ada yang mau jadi kepala sekolah. “Sebenarnya 3B bisa tapi di wilayah yang jauh dari jangkauan, misalnya di daerah pelosok dimana sekolah tersebut tidak ada yang mau jadi kepala sekolah.”ungkap Marlian.
Adapun Kapala SDN 5 Pedamaran, Sri Astuti, S.Pd yang baru saja menjabat kepala sekolah berdasarkan sumber memiliki golongan 3B. Kendati bisa jadi kepala sekolah, namun Sri Astuti tidak bertugas di wilayah terpencil. Bahkan SDN 5 Pedamaran yang dia pimpin merupakan sekolah favorit dengan jumlah siswa terbanyak di Kecamatan Pedamaran.
Kabid Sekolah Dasar Dinas Pendidikan OKI, Ahmad, M.Pd mengatakan, aturan untuk jadi kepala sekolah golongannya 3C. “Tapi kalau tidak ada guru yang memiliki golongan 3C boleh juga 3B.”kata Ahmad singkat, seperti dikutip dari situs starinti.com. (man-tim FWP)


Komentar